TEMPO.CO, Jakarta - Kasus kerumunan di kawasan Petamburan yang menjerat Rizieq Shihab dipastikan berlanjut. Alasannya, hakim tunggal Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti, menolak gugatan praperadilan yang diajukan.
"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ucap Ahkmad Sahyuti saat membacakan putusan dalam persidangan, Selasa, 12 Januari 2021.
Rizieq Shihab mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya dalam kasus kerumunan yang muncul di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020. Berikut sejumlah fakta terkait sidang praperadilan Rizieq.
-Polisi jaga ketat PN Jaksel
Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Dedy Supriadi mengatakan ada sekitar 900 personil gabungan yang berjaga di gedung PN Jaksel.
Polisi juga tampak mendirikan posko di halaman pengadilan yang beralamat di Jalan Ampera Raya Nomor 133 itu. Selain hanya membuka satu akses keluar masuk pengunjung, polisi juga menyiagakan kendaraan Baracuda dan belasan sepeda motor dari Korps Brimob Polda Metro Jaya.
-Rhoma Irama diundang jadi saksi
Penyanyi dangdut Rhoma Irama diundang kuasa hukum Rizieq untuk menjadi saksi dalam gugatan praperadilan kliennya. Penyanyi 74 tahun itu diundang karena dianggap kerap aktif berdakwah. Namun dari sejumlah pemberitaan, Rhoma Irama disebut menolak undangan tersebut karena merasa bukan kapasitasnya menjadi saksi ahli kasus.
-Sidang hingga malam hari
Pada Jumat, 8 Januari 2021, sidang praperadilan Rizieq dilanjutkan hingga pukul 22.30 WIB. Adapun agenda yang diteruskan hingga malam itu adalah kesimpulan dari masing-masing pihak, baik pemohon yaitu dari kubu Rizieq Shihab maupun termohon dari Polda Metro Jaya.
Sidang dilanjutkan atas permintaan pemohon, yang meminta hakim tunggal melanjutkan sidang penyerahan kesimpulan setelah sidang saksi ahli dari termohon digelar sehari penuh.
FRISKI RIANA