TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri meringkus pemilik Grab Toko, Yudha Manggala Putra. Ia diduga menipu dan menggelapkan uang milik konsumen Grab Toko yang ditaksir mencapai Rp 17 miliar.
"Yang bersangkutan ditangkap di kawasan Kebayoran Baru pada 9 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB," ujar Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui keterangan tertulis pada Selasa, 11 Januari 2021.
Listyo mengatakan, Yudha meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Ia menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah. Hal itu mengundang minat sebagian besar masyarakat untuk berbelanja. Namun barang tak kunjung diterima oleh konsumen. "Ada 980 konsumen yang pesan barang, tapi hanya sembilan yang menerima barang," kata Listyo.
Selain itu, Yudha juga menyewa kantor di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Ia memperkerjakan enam orang sebagai karyawan yang bertugas untuk meminta tambahan waktu pengiriman barang, apabila ada konsumen yang bertanya mengapa barang pesanannya tidak kunjung dikirimkan.
Uang hasil kejahatan itu, kata Listyo, diinvestasikan Yudha ke dalam bentuk cryptocurrency. Terkait ini, penyidik akan menangani melalui berkas terpisah.
Lebih lanjut, Listyo mengatakan, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti empat unit ponsel, satu unit laptop, dua unit simcard, satu buah KTP, dan empat buah buku tabungan.
Atas perbuatannya, Yudha dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.