TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI menyatakan bahwa penetapan tersangka Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan bukan lah suatu rekayasa. Hal itu diperkuat dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Rizieq pada hari ini, Selasa, 12 Januari 2021.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, penetapan Rizieq telah sesuai dengan fakta dan alat bukti yang cukup.
"Dengan putusan hakim maka penetapan tersangka sudah sesuai dua alat bukti. Artinya Polri tidak asal-asalan apalagi merekayasa, " ujar Argo melalui keterangan tertulis pada Selasa, 12 Januari 2021.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ucap Ahkmad Sahyuti saat membacakan putusan dalam persidangan.
Rizieq mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya dalam kasus kerumunan yang muncul di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.
Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.