TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menyatakan hingga saat ini belum menerima secara resmi laporan hasil investigasi kasus penembakan Laskar FPI dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Jadi surat dari Komnas HAM belum kami terima sampai saat ini," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan melalui konferensi pers daring pada Selasa, 12 Januari 2021.
Ramadan mengatakan, hasil investigasi itu dibutuhkan lantaran tim akan mendalami temuan tersebut berdasarkan laporan Komnas HAM.
Sementara itu, Komnas HAM menyatakan bakal menyerahkan laporan hasil investigasi terlebih dahulu kepada Presiden Joko Widodo. Baru lah kemudian, Komnas HAM memberikan kepada polisi.
"Habis dari presiden, nanti juga kami kirimkan," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat dihubungi pada 10 Januari 2021.
Sebelumnya, Komnas HAM memaparkan hasil akhir temuan mereka terhadap insiden tewasnya enam anggota laskar FPI . Salah satu hasil akhir kesimpulan, Komnas HAM menyebut insiden ini merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara FPI dengan petugas kepolisian.
Komnas HAM pun merekomendasikan kasus ini harus dibawa ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. "Agar tegaknya keadilan," kata dia. Kemudian, Komnas HAM juga meminta penegakan hukum untuk orang-orang yang ada di dalam dua mobil Avanza. Kedua mobil ini yang mengikuti Rizieq Shihab dan rombongan. "Terakhir meminta agar ada penyidikan mendalam kepada senjata yang dimiliki anggota FPI."