TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyatakan kliennya beserta menantu, Hanif Alatas, belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari Badan Reserse Kriminal Polri.
Padahal, menurut polisi, Rizieq, Hanif, dan Andi Tatat; Direktur Utama RS Ummi Bogor, akan diperiksa pada 15 Januari 2021 mendatang.
"Belum ada surat," ujar Aziz saat dihubungi pada Selasa, 12 Januari 2021.
Kendati demikian, Aziz menyatakan siap hadir memenuhi panggilan tersebut. "Insha Allah," kata dia.
Kepolisian menetapkan Rizieq, Andi Tatat, dan Hanif Alatas sebagai tersangka setelah melaksanakan gelar perkara pada 8 Januari 2021 lalu. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Selain itu, hasil dalam penyelidikan dan penyidikan konstruksi pasal ditambahkan dengan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian saat dihubungi.
Dalam kasus ini, Direksi RS Ummi, Bogor, Jawa Barat dilaporkan ke Kepolisian Resor Bogor Kota atas dugaan menghalang-halangi kerja Satuan Tugas atau Satgas Covid-19 untuk memeriksa Rizieq Shihab.
ANDITA RAHMA