TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait penyediaan bantuan sosial atau bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 dari penggeledahan di dua kantor perusahaan di Jakarta, Senin 11 Januari 2021. Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 dengan tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan anak buahnya.
"Dari dua lokasi ini, tim penyidik memperoleh dan mengamankan beragam dokumen yang berhubungan dengan penyediaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 yang diduga dikerjakan oleh kedua perusahaan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 12 Januari 2021.
Dua lokasi, yaitu PT Mesail Cahaya Berkat berlokasi di Soho Capital SC-3209 Podomoro City Jalan Letjen S Parman Kavling 28, Jakarta Barat dan PT Junatama Foodia berlokasi di Metropolitan Tower TB Simatupang Jalan RA Kartini lantai 13, Jakarta Selatan.
"Berikutnya, dokumen-dokumen dimaksud akan dilakukan verifikasi dan analisa lanjutan untuk kemudian akan dilakukan penyitaan," ucap dia.
Baca juga: Bertemu Risma, KPK Ungkap Temuan 16,7 Juta Orang Tak Ada NIK di Data Bansos
Sebelumnya, KPK juga telah mengamankan berbagai dokumen terkait kontrak dan penyediaan sembako yang didistribusikan untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 dari penggeledahan di kantor PT ANM dan PT FMK yang berada di Gedung Patra Jasa, Jakarta Selatan, Jumat 8 Januari.
Selain Juliari, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dua orang dari unsur swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
KPK menduga Juliari Batubara menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.