TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan akta kematian satu korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182 atas nama Okky Bisma.
"Dan hari ini, 12 Januari, akan kami serahkan kepada keluarga yang mewakili korban," ujar Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arief melalui konferensi pers daring pada Selasa, 12 Januari 2021.
Adapun untuk proses selanjutnya akan ditangani Jasa Marga, yakni pemberian santunan kepada keluarga almarhum Okky Bisma.
"Kami akan menyerahkan santunan kepada ahli warisnya. Ini adalah perlindungan dasar untuk menghadirkan negara terhadap korban kecelakaan angkutan umum yang didasarkan dari Undang-Undang Nomor 33 tahun 1964," ucap Direktur Operasional Jasa Raharga Amos Sampetoding di lokasi yang sama.
Tim Disaster Victim Identification Polri berhasil mengidentifikasi satu jenazah korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ182.
"Atas nama Okky Bisma dengan kantong mayat PMJ SJ006, " ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono melalui konferensi pers daring pada Senin, 11 Januari 2021.
Hingga saat ini, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri telah menerima total 56 kantong jenazah. Adapun satu telah diketahui identitasnya, 55 jenazah lainnya masih dalan proses identifikasi.
Untuk itu, Rusdi kembali mengingatkan agar segera menyerahkan data anta mortem. Polisi pun telah membangun dua posko ante martem yakni di RS Bhayangkara Polri Raden Said Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur, dan Bandara Internasional Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat.
Sebagaimana diketahui, pesawat Sriwijaya Air dengan rute Jakarta-Pontianak itu hilang kontak di Kepulauan Seribu tak lama setelah lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta pada 9 Januari 2021. Pesawat Sriwijaya Air jatuh di perairan Kepulauan Seribu di antara Pulau Lancang dan Pulau Laki.
ANDITA RAHMA