TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus Rumah Sakit Ummi Bogor yaitu Rizieq Shihab; Direktur Utama RS Ummi Bogor, Andi Tatat; dan pihak keluarga Rizieq, Hanif Alatas pada Jumat, 15 Januari 2021 mendatang.
"Rencana Jumat ya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian saat dikonfirmasi pada Selasa, 12 Januari 2021.
Kepolisian menetapkan Rizieq, Andi Tatat, dan Hanif Alatas sebagai tersangka setelah melaksanakan gelar perkara pada 8 Januari 2021 lalu. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Selain itu, hasil dalam penyelidikan dan penyidikan konstruksi pasal ditambahkan dengan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946," kata Andi.
Dalam kasus ini, Direksi RS Ummi, Bogor, Jawa Barat dilaporkan ke Kepolisian Resor Bogor Kota atas dugaan menghalang-halangi kerja Satuan Tugas atau Satgas Covid-19 untuk memeriksa Rizieq Shihab.
ANDITA RAHMA