TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Bupati Kaur, Bengkulu Gusril Pausi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap izin ekspor benih lobster yang menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. Pada Senin 11 Januari, KPK telah memanggil Gusril sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).
"Gusril Pausi, tidak hadir tanpa ada konfirmasi dan akan diagendakan untuk pemanggilan kembali," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Selasa 12 Januari 2021.
Ia mengatakan pemanggilan terhadap Gusril oleh penyidik untuk menggali lebih jauh dugaan rangkaian perbuatan para tersangka kasus tersebut. "Pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu karena ada kebutuhan penyidikan untuk menjadi lebih terangnya dugaan rangkaian perbuatan para tersangka. Untuk itu, KPK mengimbau kepada pihak-pihak yang dipanggil KPK agar bersikap kooperatif memenuhi kewajiban hukum tersebut," ujar Ali.
Selain Suharjito, KPK juga telah menetapkan enam tersangka, yaitu mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM).
Selanjutnya, Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/Sekretaris Pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy Prabowo.
Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy Prabowo juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.