Polda Jawa Barat memperkirakan acara itu dihadiri oleh lebih dari 3.000 orang. Sebagian besar orang yang hadir di acara itu diduga tak mengindahkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Tersangka untuk perkara RS Ummi Bogor
Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam perkara RS Ummi Bogor. "Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Rizieq Shihab, Andi Tatat (Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor), dan Hanif Alatas (pihak keluarga Rizieq Shihab)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian, Senin, 11 Januari 2021.
Andi mengatakan, ketiganya sudah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada pekan ini. "Minggu ini rencananya," kata dia.
Direksi RS Ummi Bogor, Jawa Barat dilaporkan ke Kepolisian Resor Bogor Kota atas dugaan menghalang-halangi kerja Satuan Tugas Covid-19 untuk memeriksa Rizieq Shihab. Pada laporan yang dimasukkan, Dirut RS Ummi Bogor dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984.
Kasus ini bermula saat Rizieq dirawat di RS Ummi dan melakukan tes usap pada 27 November 2020. RIzieq melakukan tes usap bukan dengan pihak rumah sakit, melainkan lembaga Mer-C. Satgas Covid-19 Kota Bogor mempersoalkan lantaran hal tersebut tidak sesuai prosedur. Akhirnya, pemerintah melaporkan rumah sakit ke kepolisian. Satgas menganggap RS Ummi Bogor menghalang-halangi tugas Satgas Covid-19.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ANDITA RAHMA | IMAM HAMDI