TEMPO.CO, Jakarta – Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, kini menyandang gelar sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus. Penetapan tersangka terjadi kurang dari dua bulan selepas kepulangannya dari Arab Saudi.
Kasus pertama menyangkut kerumunan yang terjadi di Petamburan. Sedangkan kasus kedua tak berbeda jauh, yaitu masih menyoal kerumunan di kala pandemi Covid-19. Dalam kasus kedua, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kerumunan di Megamendung, Bogor.
Kasus ketiga ditetapkan pada Senin, 11 Januari 2021. Dalam kasus ketiga ini, Rizieq menjadi tersangka untuk perkara tes swab atau tes usap di Rumah Sakit Ummi Bogor. Berikut tiga kasus yang menjerat Rizieq.
Kerumunan di Petamburan
Penetapan tersangka kasus kerumunan diterima Rizieq Shihab pada 14 November 2020. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan polisi telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan bersama 5 orang lainnya.
"Pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan Pasal 216, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, keempat MS penanggung jawab keamanan, kelima SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, 10 Desember 2020.
Rizieq diduga melanggar Pasal 160 KUHP. Pasal itu berbunyi tentang penghasutan kepada masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat. Rizieq juga diduga melanggar Pasal 216 KUHP yang berbunyi tentang ketidakpatuhan terhadap undang-undang.
Kerumunan di Megamendung
Penetapan tersangka lainnya terhadap Rizieq terjadi pada kasus kerumunan massa di Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penetapan tersangka Rizieq diumumkan Bareskrim Mabes Polri pada Desember 2020.
Dalam kasus ini, polisi hanya menetapkan satu tersangka karena acara di Megamendung digelar tanpa kepanitiaan. Dalam kasus itu, polisi menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Menurut polisi, kehadiran Rizieq Shihab untuk melakukan peletakan batu pertama pembangunan Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah di Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor disambut ribuan pendukung. Gelaran itu terjadi pada Jumat 13 November 2020.