TEMPO.CO, Jakarta-Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan, dalam melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021, ia berpegang pada Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 2 tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perwali nomor 67 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Surabaya.
Menurut Whisnu, mengacu pada perwali tersebut, jam buka mal maupun pusat perbelanjaan dari yang semula pukul 22.00 WIB maju menjadi pukul 20.00 WIB. Sikap Whisnu berbeda dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang mengharuskan jam buka mal dan pusat perbelanjaan hanya sampai jam 19.00 WIB.
Whisnu berujar, keputusan itu diambil setelah ia mengikuti rapat koordinasi penerapan PPKM yang dipimpin oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Senin, 11 Januari 2021. Rapat virtual itu diikuti oleh para kepala daerah di Jawa Timur yang wilayahnya melaksanakan PPKM.
“Memang dalam Instruksi Mendagri tertulisnya pukul 19.00 WIB. Namun ketika rapat tadi kita koordinasi, bisa dilakukan sesuai dengan kearifan lokal. Kita melihat kabupaten/kota juga menutup pukul 20.00 WIB,” kata Whisnu dalam keterangan tertulis Pemerintah Kota Surabaya.
Ihwal work from home (WFH) 75 persen, kata Whisnu, juga diberlakukan bagi seluruh perusahaan. Meski demikian ada pengecualian bagi industri atau pabrik dengan catatan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan (prokes) secara ketat. “Jadi prokesnya harus ditegakkan,” kata dia.
Adapun filterisasi masuk Surabaya, menurut Whisnu, dilakukan di tiga titik, yakni Bundaran Waru, Tambak Oso Wilangun dan di Jalan Insiyur Sukarno. “Di titik-titik itu kita pertebal personel untuk memantau keluar masuk warga," kata dia.
Whisnu meminta agar warga tidak perlu trauma seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lalu. Ia berharap warga tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat dimana pun berada.