TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.10-Hukham/2021 yang menetapkan 20 kabupaten/kota mengikuti Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Proporsional. Aturan ini akan berjalan serentak bersamaan dengan pelaksanaan pengetatan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada 11 Januari 2021.
Selain itu, Ridwan juga menerbitkan Keputusan Gubernur nomor 443/Kep.11-Hukham/2021 yang membolehkan tujuh daerah sisanya di Jawa Barat menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
“Ketentuan PSBB Proporsional dan AKB wajib diterapkan masyarakat. Masyarakat pun harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19,” kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad, dikutip dari rilis, Ahad, 10 Januari 2021.
Dua Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut ditandatangani pada 8 Januari 2021, dan berlaku 11-25 Januari 2021. 20 daerah yang melaksanakan PSBB Proporsional adalah Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi.
Khusus bagi 20 daerah yang melaksanakan PSBB Proporsional tersebut wajib melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Sementara tujuh daerah sisanya di Jawa Barat dibolehkan melaksanakan AKB. Tujuh daerah tersebut adalah Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran.