TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap FY, tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. FY ditangkap di sebuah hotel di Kota Malang, Jawa Timur.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, FY dijadikan tersangka setelah diduga menghalangi penyidikan dalam perkara Nurhadi.
"Benar tim penyidik KPK tadi malam dinihari menangkap tersangka atas nama FY, kasus dugaan menghalangi penyidikan dalam perkara dugaan korupsi Nurhadi dkk," ujar Ali melalui keterangan tertulis pada Ahad, 10 Januari 2021.
Ali mengatakan, penyidik saat ini sudah membawa FY ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa. "Perkembangannya akan kami info lebih lanjut," kata dia.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka, yakni Nurhadi; menantunya, Rezky Herbiyono dan Hiendra. KPK menduga Nurhadi melalui Rezky menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Uang itu diduga diberikan agar Nurhadi mengurus perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. KPK menyebut menantu Nurhadi menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.