TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Jawa Bali pada prakteknya sama saja halnya dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional yang berlaku di daerahnya.
"Yang beda cuma istilahnya baru. Lalu, kekompakan Jawa-Bali. Dulu kan enggak semua daerah provinsi menerapkan PSBB," ujar Ridwan Kamil dalam diskusi daring yang digelar MNC Trijaya, Sabtu, 9 Januari 2021.
Pria yang akrab disapa Emil ini mengaku banyak masyarakat yang bingung dengan istilah anyar yang dikeluarkan pemerintah ini. Kendati demikian, ujar Emil, ia enggan berpolemik terkait istilah tersebut. Ia juga manut dengan perintah pusat untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 terkait PPKM.
"Ya kami akan rilis, tapi saya jamin isinya copy paste dari (Pergub) yang sebelumnya, karena yang sebelumnya sudah komprehensif dan enggak perlu tambahan hal baru," ujarnya.
Sebelumnya, Ridwan Kamil telah menetapkan sebanyak 20 daerah di Jabar akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional pada 11 sampai 25 Januari 2021. Daerah yang sama untuk PPKM.
"Pemerintah pusat kan menetapkan 8 daerah. Kami malah lebih agresif, meminta 20 daerah yang wajib melaksanakan PPKM mulai hari Senin," ujarnya.
Ke-20 daerah tersebut yakni; Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi.
Daerah-daerah tersebut di atas dinilai memenuhi indikator penetapan wilayah PPKM Jawa dan Bali, di antaranya; tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan dibawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy ratio untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.
DEWI NURITA