TEMPO.CO, Jakarta - Hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan Polda Metro Jaya memang melakukan pengintaian dan pembuntutan terhadap pimpinan eks Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebelum insiden Km 50 pada 7 Desember 2020.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pengintaian dan pembuntutan terhadap Rizieq merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan Rizieq. Namun, Komnas HAM menemukan ada juga pihak yang mengintai Rizieq selain dari Polda Metro Jaya.
"Terdapat pengintaian dan pembuntutan di luar petugas Kepolisian," kata Anam dalam konferensi pers, Jumat, 8 Januari 2021.
Tim Komnas HAM sebelumnya melakukan investigasi dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta menganalisis hasil rekaman CCTV dan rekaman percakapan (voice note) untuk menelusuri peristiwa pengintaian dan pembuntutan rombongan Rizieq yang berujung pada penembakan enam laskar FPI itu.
Komnas menemukan, pada 6 Desember 2020 malam hingga 7 Desember 2020 dini hari, terdapat sejumlah kendaraan yang membuntuti Rizieq. Ada mobil Avanza silver K 9143 EL, Xenia B 1519 UTI, dan B 1542 POI, serta Land Cruiser yang diakui sebagai kendaraan petugas polisi.
Kemudian ada pula Avanza hitam B 1739 PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD yang menurut saksi dan identifikasi rekaman CCTV serta analisis rekaman percakapan terlibat aktif dalam pembuntutan terhadap rombongan Rizieq. Namun mobil-mobil ini tidak diakui sebagai milik petugas Polda Metro Jaya yang sedang melaksanakan tugas pembuntutan tersebut.
"Tim Penyelidik Komnas HAM merekomendasikan mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam dan Avanza silver," kata Anam.
Komnas HAM sebelumnya menyatakan kematian enam anggota laskar FPI terjadi dalam dua konteks berbeda. Dua orang yang sudah meninggal saat tiba di rest area Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 50 dinyatakan tewas karena saling serempet dan saling serang menggunakan senjata api dengan petugas.
Sedangkan empat orang lainnya meninggal dengan indikasi unlawfull killing. Mereka ditembak saat sudah dibawa dan berada di mobil petugas. Komnas HAM merekomendasikan dilakukannya penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana terkait konteks kedua ini.
BUDIARTI UTAMI PUTRI