Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Alasan KPK Menyetujui Model Pengadaan Vaksin Covid-19

Reporter

image-gnews
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat ditemui Tempo di ruangannya, Jakarta Selatan, pada Senin, 10 Februari 2020. TEMPO/Andita Rahma
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat ditemui Tempo di ruangannya, Jakarta Selatan, pada Senin, 10 Februari 2020. TEMPO/Andita Rahma
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKPK menyetujui model pengadaan vaksin COVID-19 yang dilakukan Kementerian Kesehatan bersama dengan Kementerian BUMN.

"Pengadaan vaksin ini unik, kami di tim kecil sepakat sudah ada payungnya dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa), jadi ini bukan pengadaan model biasa dan untuk distribusi ke depan juga sudah identifikasi risiko-risiko serta siapa yang kita ajak untuk memperkecil risiko ini," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK Jakarta, Jumat 8 Januari 2021.

Pahala menyampaikan hal tersebut seusai pertemuan antara Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dua Pimpinan KPK Alexander Marwata dan Lili Pintauli Siregar, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan serta sejumlah pejabat terkait lain seperti Irjen Kemenkes Murti Utami dan Dirut Bio Farma Honesti Basyir.

Berdasarkan Perpres 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin disebutkan pelaksanaan dilakukan PT Bio Farma (Persero) dan dapat melibatkan anak perusahaan yaitu PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma Tbk dengan kontrak tahun jamak.

"Ini penugasan ke BUMN bukan model kontrak biasa, anggarannya per tahun tapi dari awal sudah disarankan susah kalau penunjukkan langsung atau tender, jadi mekanisme pengawasannya di awal BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) mengaudit jadi estimasi harga dari depan setelah realisasi semua pos diaudit dilakukan jadi tahu berapa yang dibayarkan ke Bio Farma," ungkap Pahala.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui bahwa potensi korupsi dalam pengadaan vaksin dapat terjadi khususnya karena produsen vaksin COVID-19 terbatas dan harganya akan mudah sekali dikendalikan.

"Misalnya vaksin Sinovac di Thailand dijual berapa sih? Karena yang beli ini kan banyak negara dan berebut, jadi mudah dikontrol harganya tapi penyimpangan tidak hanya di pengadaan tapi bisa saja justru di distribusi karena vaksin sangat terbatas sementara orang berharap lebih dulu divaksin," kata Alexander.

Dengan target 182 juta orang yang akan divaksin, sangat mungkin banyak pihak ingin lebih dulu divaksin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tapi 182 juta orang secara bergilir akan divaksin sampai 1 tahun ke depan, kami berharap betul peran serta masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan vaksinasi jadi sampai yang terkecil dapat giliran, tidak berebut meski vaksinya terbatas," tambah Alexander.

Alexander membuka kemungkinan KPK menyediakan fitur pengaduan terkait vaksin seperti program sebelumnya yaitu jaga bansos untuk mengawasi penyaluran bantuan sosial.

"Bicara program kita bisa buat supaya masyarakat terlibat tapi terkait vaksin ini perlu ada 'data base' bersama. Kami menggandeng Kementerian Dalam Negeri selaku pemilik NIK (Nomor Induk Kependudukan) agar yang divaksin jelas, harus terverifikasi data kependudukannya," ungkap Alexander.

Kejelasan NIK itu dibutuhkan agar tidak ada satu penduduk yang divaksin lebih dari 2 kali.

"Harus jelas terdaftar di situ siapa yang sudah divaksin terdata, jadi NIK mengidentifikasi siapa yang sudah divaksin supaya kontrolnya mudah," tambah Alexander.

Vaksinasi direncanakan akan dilakukan terhadap 182 juta penduduk Indonesia untuk menciptakan kekebalan komunal. Pemerintah diketahui sudah mengonfirmasi pemesanan 329,5 juta dosis vaksin COVID-19 dari berbagai produsen.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

25 menit lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

Ali Fikri mengatakan saat ini ajudan bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dalam kondisi sehat setelah sempat melukai diri di toilet KPK.


Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

4 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

7 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

10 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

18 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

18 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

18 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.


KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.


KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

1 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.