TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menyampaikan hasil investigasi penembakan enam laskar FPI atau Front Pembela Islam kepada Presiden Jokowi. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan akan segera meminta waktu untuk melaporkan langsung kepada Presiden.
"Kami sudah sampaikan pesan melalui Pak Menkopolhukam untuk meminta kesediaan waktu Pak Presiden," kata Taufan dalam konferensi pers, Jumat, 8 Januari 2021.
Taufan mengatakan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM memang tak mengatur kepada siapa Komnas harus melaporkan hasil penyelidikannya. Namun kata dia, Komnas HAM berpendapat hasil penyelidikan perlu disampaikan kepada Presiden sebagai kepala negara.
"Kami menganggap bahwa Presiden sebagai kepala negara yang paling berkepentingan untuk kami berikan laporan," kata Taufan. Dia mengatakan preseden serupa juga terjadi saat Komnas mengusut peristiwa meninggalnya Pendeta Yeremia Zanambani di Hitadipa, Intan Jaya, Papua.
Taufan mengaku belum mengetahui kapan Presiden Jokowi dapat menerima Komnas HAM untuk mendengar laporan langsung. Namun terlepas dari pertemuan langsung, Taufan mengatakan laporan tertulis akan segera dikirimkan ke Istana.
"Sebelum diterima kami pun akan sampaikan secepatnya laporan ini, agar (Istana) dapat membaca, mempelajari, dan harapan kami menindaklanjuti," ujar dia.
Pada Ahad, 13 Desember 2020, Presiden Jokowi mengatakan masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Komnas HAM sebagai lembaga independen. Ini disampaikan Jokowi saat memberi pernyataan terkait tewasnya empat warga Sigi, Sulawesi Tengah dan penembakan enam laskar FPI.