TEMPO.CO, Jakarta - Setelah menggelar rapat pleno secara tertutup di Hotel Sultan, Jakarta pada Jumat, 8 Januari 2021, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menetapkan vaksin Covid-19 produksi Sinovac halal dan suci digunakan. Namun fatwa ini belum final karena masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac yang sertifikasinya diajukan PT Bio Farma, suci dan halal," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers virtual, Jumat, 8 Januari 2021.
"Semoga ini bisa menenangkan masyarakat yang menunggu informasi kehalalan vaksin," lanjut Niam.
Kendati dinyatakan sudah halal dan suci, kata Niam, mengenai kebolehan pemakaian vaksin Sinovac masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).
"Jadi, fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa akan melihat. Ini akan menunggu hasil final ke-thoyiban-nya," ujar Niam.
Niam merinci rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat hanya membahas menetapkan kesesuaian syariah vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience.Co. Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan, yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio.
"Artinya yang kami bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin Covid-19 dari produsen Sinovac, bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit dari auditor," tutur Niam.
Komisi Fatwa menetapkan kehalalan ini setelah sebelumnya mengkaji mendalam laporan hasil audit dari tim MUI. Tim tersebut terdiri dari Komisi Fatwa MUI Pusat dan LPPOM MUI. Tim sebelumnya telah berpengalaman dalam proses audit Vaksin MR.
Tim itu sebelumnya tergabung dalam tim Kementerian Kesehatan, Bio Farma, dan BPOM sejak Oktober 2020. Mereka bersama tim lain mengunjungi pabrik Sinovac dan mengaudit kehalalan vaksin di sana. Sepulang dari Indonesia, tim masih menunggu beberapa dokumen yang kurang.
Dokumen itu diterima secara lengkap oleh tim MUI pada Selasa, 5 Januari 2021 melalui surat elektronik. Pada hari yang sama, tim juga merampungkan audit lapangan di PT Bio Farma (Perseo) yang nantinya akan memproduksi vaksin ini secara masal. Tim kemudian melaporkan hasil audit tersebut kepada Komisi Fatwa MUI Pusat untuk dilakukan kajian keagamaan menentukan kehalalan vaksin.
Hari ini Komisi Fatwa telah menentukan kehalalan dan kesucian vaksin ini. Namun fatwa utuh belum keluar karena masih menunggu aspek toyib atau keamanan digunakan dari BPOM. Bila BPOM sudah mengeluarkan izin edar penggunaan darurat, maka vaksin Covid-19 produksi Sinovac ini bisa digunakan.
DEWI NURITA