TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito, yang merupakan tersangka dalam kasus suap izin ekspor benih lobser pada Kamis, 7 Januari 2021.
Selain mengkonfirmasi aktifitas PT DPP terkait perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan, juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik mendalami dugaan adanya pertemuan Suharjito dengan Edhy Prabowo, Menteri KKP saat itu.
"Termasuk mengenai dugaan adanya pemberian uang oleh tsk SJT kepada EP melalui staf pribadinya, SAF, terkait pengurusan perizinan dan pengiriman benih lobster di KKP," kata Ali dalam keterangannya, Jumat, 8 Januari 2021.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Selain Edhy, enam orang lainnya, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM)
Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Suharjito (SJT).
Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder. Suap itu diduga ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
FRISKI RIANA