TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas KPK sudah mengeluarkan 571 izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan selama sekitar satu tahun bekerja, yaitu sejak 20 Desember 2019-31 Desember 2020. Hal itu disampaikan oleh anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, di Gedung Pusat Pembelajaran Anti Korupsi, Jakarta, Kamis, 7 Januari 2021.
Ho menyatakan itu dalam Konferensi Pers Kinerja 2020 Dewan Pengawas KPK yang dihadiri Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, Syamsuddin Haris, dan Artidjo Alkostar.
Secara rinci, Albertina Ho menyatakan ada 132 izin penyadapan, 62 izin penggeledahan, dan 377 izin penyitaan. "Seluruh permohonan dimaksud diberikan izin oleh Dewan Pengawas KPK dalam rentang waktu kurang dari 24 jam," ujarnya.
Pada umumnya, menurut dia, proses pemberian izin oleh Dewan Pengawas hanya berlangsung sekitar 4-6 jam. Ia menuturkan untuk satu perkara bisa diterbitkan beberapa izin penyadapan, penyitaan maupun penggeledahan. "Sebaliknya, bisa juga dalam satu perkara tidak ada izin penggeledahan dan penyitaan yang diterbitkan jadi jumlah izin ini tidak menunjukkan jumlah perkara," kata Albertina.
Ia menilai, berdasarkan survei kepuasan pelayanan terkait pemberian izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, sebagian besar penyidik KPK menyatakan puas terhadap pemberian izin itu.