TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menargetkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PSBB Jawa Bali pada 11-25 Januari 2021 dapat menekan kasus Covid-19 aktif di Indonesia hingga lebih dari 20 persen. Pembatasan ini diharapkan mampu menekan mobilitas warga agar mengurangi potensi penularan dari virus Corona.
"Pengalaman kita ketika pemerintah pusat dan daerah bersama-sama melakukan upaya pembatasan pada September tahun lalu, dari angka 67 ribu kasus aktif kita bisa tekan sampai 54 ribu selama kurang lebih sekitar 1,5 bulan," ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam konferensi pers daring, Kamis, 7 Januari 2021.
Doni mengatakan pada September 2020, pembatasan dilakukan setelah libur panjang. Pembatasan yang ia sebut efektif itu menjadi dasar pemerintah menerapkan PSBB Jawa Bali pekan depan. Tujuannya demi menekan angka kasus Covid-19 aktif pasca libur panjang akhir 2020. "Kita berharap pada periode ini, persentase yang bisa kita turunkan bisa lebih besar lagi," kata Doni.
Ia mengatakan diperlukan suatu strategi dan cara yang efektif dalam upaya meningkatkan disiplin masyarakat. Saat ini pemerintah berencana memanfaatkan seluruh jaringan sampai ke tingkat yang paling rendah, yaitu desa hingga kelurahan.
Satgas Penanganan Covid-19, ia sebut, telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan posko-posko penanganan Covid-19 di daerah bisa dihidupkan kembali.
"Posko penting karena di dalamnya bisa berdiri berbagai macam unsur. Unsur pemerintah provinsi, kabupaten/kota, TNI dan Polri, Kominfo, begitu banyak lagi. Itu berada pada satu sistem. Sehingga edukasi dan sosialisasi tak boleh berhenti," kata Doni.