TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum atau Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Arsul Sani, menanggapi isu bahwa pergantian Kapolri akan dilakukan sepaket dengan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Isu ini sebelumnya dilontarkan Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane.
Menurut Arsul, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara tak mengatur tentang paket Kapolri-Wakapolri. Namun ia menyebut bisa saja penunjukkannya dilakukan secara berturut-turut.
"Bahwa nanti setelah ada Kapolri baru yang menjabat kemudian diangkat Wakapolri itu sepenuhnya ranah eksekutif di bawah Presiden," kata Arsul ketika dihubungi, Kamis, 7 Januari 2021.
Arsul mengatakan DPR tidak dalam posisi untuk menyikapi isu paket Kapolri-Wakapolri tersebut. Dia juga enggan menanggapi nama-nama yang disebut menjadi kandidat kuat pengganti Kapolri Jenderal Idham Azis.
Presidium IPW Neta S Pane sebelumnya menyebut ada gagasan di lingkungan Istana untuk membuat satu paket pergantian Kapolri dan Wakapolri. Yakni mengangkat Wakapolri saat ini, Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono menjadi Kapolri dan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Wakapolri.
"Sekali lagi posisi DPR adalah posisi menunggu siapa yang akan diajukan ke DPR sebagai calon Kapolri," ujar Arsul Sani.
Arsul pun memperkirakan Presiden Jokowi akan mengirim surat ihwal pergantian Kapolri kepada DPR pada awal pekan depan. Senin mendatang, 11 Januari 2021, DPR akan kembali memasuki masa sidang setelah reses.
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko, mengatakan pengumuman nama calon Kapolri tinggal menunggu waktu. "Siapanya (calon Kapolri) pasti sudah ada," ujar Moeldoko kepada wartawan, Senin, 4 Januari 2021.