TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap kritik yang dilayangkan Indonesia Corruption Watch terhadap struktur baru keliru. KPK membantah bila disebut struktur baru hasil penerbitan Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kelola bikin komisi menjadi gemuk.
"Ada beberapa pihak yang keliru dalam memahami struktur ini sehingga kami tegaskan tidak tepat kalau struktur saat ini dikatakan gemuk dan berlemak," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 7 Januari 2020.
Ali mengatakan perubahan sebagian besar hanya dilakukan pada nama dan nomenklatur. Dia mengatakan tak banyak struktur yang ditambah.
Ali mengatakan struktur baru KPK hanya menambah 7 jabatan baru. Terdiri dari 6 pejabat struktural, yaitu pejabat eselon 1, 5 pejabat setara eselon 3 dan 1 pejabat nonstruktural, yaitu staf khusus.
"Penambahan tersebut setelah memperhitungkan jumlah penambahan jabatan baru, jabatan lama yang dihapus, dan penggantian nama/nomenklatur jabatan, baik pada kedeputian maupun kesekjenan," kata Ali.
Ali melanjutkan di tingkat eselon 1 terdapat penambahan 2 nama jabatan, namun ada penghapusan 1 jabatan lama yaitu deputi PIPM. Di tingkat eselon 2 terdapat penambahan 11 jabatan baru, namun juga penghapusan 11 jabatan lama.
Sedangkan, di tingkat eselon 3 terdapat penambahan 8 nama jabatan baru dan penghapusan 3 jabatan lama.