TEMPO.CO, Jakarta - Polri tengah membuat Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.
"Sebagai implementasi pelaksanaan PP tersebut," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 6 Januari 2021.
Ramadan menjelaskan, Pasal 10 dalam PP tersebut menyebut bahwa peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada Desember 2020.
Namun, hal ini didasari pertimbangan yang ada pada Pasal 7 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0 persen.
"Pertimbangan apa itu masih digodok dan dikaji nanti dalam Perpol itu," kata Ahmad.
Dalam pasal 1 PP tersebut, dijelaskan ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri, salah satunya adalah pengujian untuk penerbitan surat izin mengemudi baru dan penerbitan perpanjangan surat izin mengemudi atau SIM.
Selain itu, ada juga penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor, penerbitan BPKB, penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah, penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas daerah, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan.
ANDITA RAHMA | DEWI NURITA