TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Kesehatan DPR, Kurniasih Mufidayati, meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak terbebani dengan keharusan mengeluarkan izin penggunaan darurat (EUA) vaksin Covid-19 pada waktu tertentu.
"Batasnya bukan waktu, maksudnya harus diizinkan pada tanggal segini atau segitu. Tapi, batasnya adalah ketuntasan hasil uji klinis tentang efektifitas dan efikasi dari virus tersebut," kata Mufida dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 Januari 2021.
Mufida mengatakan lebih baik BPOM melakukan kajian mendalam dengan segala plus minus vaksin Covid-19, daripada terburu-buru menyetujui keluarnya izin edar tetapi hasilnya belum memadai untuk dikeluarkan izin. "BPOM tidak perlu terbebani harus keluarkan izin pada tanggal tertentu," katanya.
Menurut Mufida, target BPOM adalah keamanan, efikasi, dan mutu vaksin. Pemerintah harus menjamin semua vaksin yang beredar telah memenuhi standar kelayakan dan mendapatkan izin untuk dapat diedarkan, serta halal.
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menekankan BPOM harus dijauhkan dari tekanan pihak manapun agar dapat bekerja dengan baik. "Karena itu, kami mendukung penuh BPOM untuk bekerja sesuai dengan standar dan prosedur ilmiah yang selama ini menjadi ciri khas BPOM," ucapnya.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan program vaksinasi Covid-19 akan dimulai pemerintah pada pekan depan. Sejak Senin, 4 Januari 2021 pemerintah sudah mulai mendistribusikan vaksin Sinovac ke-34 provinsi di seluruh Indonesia. Pada Selasa, vaksin Covid-19 telah sampai di beberapa daerah.
Agar dapat disuntikkan, Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan vaksin Covid-19 harus memperoleh Emergency Use Authorization dari BPOM. "EUA masih berproses, tapi vaksin sudah diberikan izin khusus untuk didistribusikan karena membutuhkan waktu untuk sampai ke seluruh daerah target di Indonesia," kata Penny kepada wartawan di Jakarta, Senin, 4 Januari 2021.
FRISKI RIANA