TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung tidak memberikan tenggat waktu maksimal terhadap kerja Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat.
"Oh waktu? Ndak, ndak ada," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa malam, 5 Januari 2021.
Saat ini, tim tengah menginventarisasi 13 kasus pelanggaran HAM berat yang masih menggantung. Ali mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) setelah tahapan tersebut selesai.
Koordinasi itu, kata Ali, dilakukan guna memberikan petunjuk kepada Komnas HAM terkait poin apa saja yang dirasa kurang atau belum terpenuhi oleh tim.
"Iya (tim hanya memberi petunjuk), tugasnya kan begitu sesuai UU. Kalau belum lengkap, beri petunjuk supaya dilengkapi. Yang lengkapin itu Komnas HAM," ucap Ali,
Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM Berat dilantik oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada 30 Desember 2020. Sebanyak 18 pegawai Kejaksaan Agung menjadi anggota Timsus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM Berat ini.
"Pembentukan Timsus HAM ini adalah upaya konkrit kejaksaan dalam rangka percepatan penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat, sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)," ucap Burhanuddin melalui keterangan tertulis.
ANDITA RAHMA