TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri aliran uang yang diduga diterima Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna (AJM) dari pihak swasta. Penelusuran ini terkait penyidikan kasus suap perizinan di Kota Cimahi, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018-2020.
KPK juga telah memeriksa Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Kota Cimahi, Hutama Yonathan, sebagai saksi untuk menelusuri aliran uang tersebut pada Selasa, 5 Januari 2021. Hutama juga merupakan tersangka dalam perkara ini.
"Saksi Hutama Yonathan dikonfirmasi terkait dengan pengetahuannya mengenai adanya dugaan pemberian sejumlah uang dari pihak swasta yang diterima tersangka AJM," ucap Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021.
Sebelumnya, pada 28 November 2020 Ajay dan Hutama telah ditetapkan sebagai tersangka. Ajay diduga menerima Rp 1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp 3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.
Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp 1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta.
Sebagai penerima, Ajay Priatna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara sebagai pemberi, Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.