Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Dangdutan Saat Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal Dituntut 4 Bulan Penjara

Reporter

image-gnews
Pengadilan Negeri Kota Tegal, Jawa Tengah, menggelar sidang kasus hajatan dan konser dangdut dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi, Selasa 5 Januari 2021. ANTARA/HO-Oky Lukmansyah
Pengadilan Negeri Kota Tegal, Jawa Tengah, menggelar sidang kasus hajatan dan konser dangdut dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi, Selasa 5 Januari 2021. ANTARA/HO-Oky Lukmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo, terdakwa kasus hajatan dan konser dangdut saat pandemi Covid-19, dituntut hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp20 juta subsider 2 bulan penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan oleh Yoanes Kardinto, Indra Abdi Perkasa, dan Widya Hari Sutanto meminta majelis hakim memutuskan untuk menyatakan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 Ayat (1) KUHP‎.

‎"Selanjutnya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wasmad Edi Susilo hukuman penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun dan denda sebesar Rp20 juta subsider 2 bulan kurungan‎," kata JPU Yoanes Kardinto di Pengadilan Negeri Tegal, Jawa Tengah, Selasa 5 Januari 2021.

‎Menurut Yoanes, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dan tidak ditemukan alat pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwa sehingga harus diminta pertanggungjawaban.

Adapun pertimbangan hal yang memberatkan, kata JPU, terdakwa ‎tidak mendukung upaya pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. "Hal yang meringankan terdakwa, yang bersangkutan berterus terang, menyesali, dan tidak mengulangi perbuatannya‎," kata JPU.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terdakwa Wasmad Edi menyikapi tuntutan JPU langsung mengajukan pledoi‎ atau pembelaan secara lisan. Ia mengakui dan menyesali perbuatannya menggelar musik dangdut dalam hajatan saat pandemi Covid-19. "Kami secara pribadi dan keluarga sangat menyesal kejadian tersebut dan menghormati proses hukum yang berjalan," kata Wasmad Edi.

Setelah menyampaikan pledoinya, terdakwa Wasmad menyerahkan keputusan dan memohon kepada majelis hakim agar memutuskan vonis yang seringan-ringannya. "Mudah-mudahan keputusan tersebut adalah keputusan terbaik untuk saya pribadi, keluarga, dan bangsa Indonesia karena persoalan ini adalah baru kali pertama di Indonesia," katanya.

Setelah mendengarkan pledoi terdakwa, majelis hakim diketuai Toetik Ernawati memutuskan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis pada Selasa 12 Januari.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ekonomi Cina Terpuruk, Asian Games 2023 Cuma Menghabiskan Uang

14 jam lalu

Seorang wanita berpose di depan patung tiga maskot Asian Games ke-19 Hangzhou 2022, dekat Desa Asian Games Hangzhou, di provinsi Zhejiang, Tiongkok 20 September 2023. REUTERS/Tingshu Wang
Ekonomi Cina Terpuruk, Asian Games 2023 Cuma Menghabiskan Uang

Antusiasme menyambut Asian Games 2023 masih kurang, banyak yang beranggapan stadion baru dan fasilitas mewah lain cermin prioritas yang salah.


6 Cara Penanganan Sakit Pneumonia di Rumah

3 hari lalu

Ilustrasi pneumonia. shutterstock.com
6 Cara Penanganan Sakit Pneumonia di Rumah

Tidak bisa dianggap ringan, pneumonia menjadi infeksi paru-paru yang dapat mengalami komplikasi penyakit lainnya. Begini penanganannya di rumah.


WHO Lagi-lagi Desak Cina Buka Akses Penuh Soal Asal Usul Virus Corona

4 hari lalu

Seorang pekerja medis dengan pakaian pelindung mendaftarkan informasi untuk seorang pasien di pintu masuk klinik demam Rumah Sakit Pusat Wuhan, di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Wuhan, provinsi Hubei, Tiongkok, 31 Desember 2022.  Surat kabar resmi Partai Komunis, People's Daily, menerbitkan artikel mengutip beberapa pakar Cina yang mengatakan penyakit yang disebabkan oleh virus itu relatif ringan bagi kebanyakan orang pada hari Selasa. REUTERS/Tingshu Wang
WHO Lagi-lagi Desak Cina Buka Akses Penuh Soal Asal Usul Virus Corona

Cina diminta oleh WHO membuka akses seluas-luasnya untuk menyelidiki keberadaan virus Corona.


Kejar Pendapatan, Heru Budi Mau Cabut Pergub Keringanan Retribusi Daerah

7 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melakukan kunjungan kerja di Rumah Pangan UMKM Masyarakat Pesisir, Jl. Pengolahan Hasil Perikanan Tradisional No. 1 RT 6/RW 11, Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis, 14 September 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Kejar Pendapatan, Heru Budi Mau Cabut Pergub Keringanan Retribusi Daerah

Heru Budi menyebutkan sejumlah langkah yang akan dilakukan untuk menggenjot pendapatan DKI Jakarta,


Waspadai Gejala Covid-19 Varian Pirola, Jangan Anggap Flu Biasa

9 hari lalu

Ilustrasi pria sakit demam. shutterstock.com
Waspadai Gejala Covid-19 Varian Pirola, Jangan Anggap Flu Biasa

Covid-19 varian Pirola telah menyerang banyak orang dan pakar meminta mewaspadai gejalanya karena mirip flu sehingga perlu dipastikan dengan tes.


Hadapi Covid-19 Varian Pirola, Kemenkes Belum Wajibkan Pakai Masker

9 hari lalu

Ilustrasi wanita menggunakan masker dua lapis. Shutterstock
Hadapi Covid-19 Varian Pirola, Kemenkes Belum Wajibkan Pakai Masker

Kemenkes belum membuka opsi kembali wajib memakai masker di ruang publik menyusul munculnya COVID-19 varian Pirola di sejumlah negara.


Biaya Pengobatan Pasien Covid-19 Beralih ke BPJS Kesehatan per 1 September 2023, Apa Artinya?

10 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Biaya Pengobatan Pasien Covid-19 Beralih ke BPJS Kesehatan per 1 September 2023, Apa Artinya?

Biaya pengobatan pasien Covid-19 per 1 September 2023 tak lagi ditanggung oleh pemerintah dan beralih ke BPJS Kesehatan. Apa maksudnya?


Presiden Spanyol Terserang Covid-19, Tak Hadiri KTT G20 di India

14 hari lalu

Presiden AS Joe Biden, Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak, Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez, Perdana Menteri Belanda Mark Rutte, Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida dan Presiden Dewan Eropa Charles Michel menghadiri pertemuan darurat para pemimpin global setelah terjadinya ledakan rudal Rusia di Polandia, di Bali, 16 November 2022. REUTERS/Kevin Lamarque
Presiden Spanyol Terserang Covid-19, Tak Hadiri KTT G20 di India

Presiden Spanyol dipastikan tak akan hadir di KTT G20 di India karena sedang terserang Covid-19.


Moderna, Pfizer Klaim Vaksin Terbarunya Mampu Menangkal Varian Baru Covid-19

15 hari lalu

Ilustrasi vaksin Moderna . REUTERS/Dado Ruvic
Moderna, Pfizer Klaim Vaksin Terbarunya Mampu Menangkal Varian Baru Covid-19

Menurut pejabat WHO, varian terbaru Covid-19 kini telah terdeteksi di Swiss dan Afrika Selatan serta Israel, Denmark, AS, dan Inggris.


Ibu Negara AS Jill Biden Positif COVID-19, Presiden Joe Biden Terus Dipantau

17 hari lalu

Presiden AS Joe Biden dan ibu negara Jill Biden berpartisipasi dalam upacara pemberkatan dengan para tetua Lahaina di Moku'ula, selama kunjungan ke kota Lahaina yang dilanda kebakaran di pulau Maui di Hawaii, AS, 21 Agustus 2023. REUTERS /Kevin Lamarque
Ibu Negara AS Jill Biden Positif COVID-19, Presiden Joe Biden Terus Dipantau

Ibu Negara Amerika Serikat Jill Biden dinyatakan positif COVID-19, direktur komunikasinya mengonfirmasi pada Senin.