TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI mengancam bakal membubarkan seluruh kegiatan Front Persatuan Islam (FPI) di semua daerah yang mulai mendeklarasikan organisasi tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menyatakan bahwa FPI sudah tak memiliki legalitas dan payung hukum, sehingga pemerintah, dalam hal ini polisi, diperbolehkan untuk membubarkan organisasi itu setiap kali melakukan kegiatan di setiap wilayah.
"Jika tidak mendaftarkan artinya di sini ada kewenangan dari pemerintah untuk bisa melarang dan membubarkan, " ujar Rusdi di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 5 Januari 2021.
Rusdi mengatakan, jika Front Persatuan Islam (FPI) berencana membentuk sebuah organisasi kemasyarakatan, maka harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku di dalam Undang-Undang (UU) Ormas.
"Tentunya kalau ingin diakui menjadi Ormas, mereka harus mengikuti aturan sesuai dengan UU Keormasan," ucap Rusdi.
Sebagaimana diketahui, FPI dibubarkan oleh pemerintah pada 30 Desember 2020. Usai pembubaran, sejumlah massa eks FPI melakukan deklarasi di beberapa wilayah, seperti di Ciamis, Makassar, Lampung, dan Kalimantan Timur.
ANDITA RAHMA