TEMPO.CO, Jakarta - Seorang saksi dalam kasus suap ekspor benih lobster eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bernama Deden Deni meninggal pada 31 Desember 2020. Direktur PT Perishable Logistic Indonesia itu diduga meninggal karena Covid-19.
“Iya terkena Covid pada 31 Desember,” kata pengacara Deden, Petrus Bala Patyona, Senin, 4 Januari 2021.
Majalah Tempo Edisi 12 Desember 2020 mengulik mengenai dugaan peran yang dilakukan Deden pada kasus rasuah itu. Pada awal November 2020, Deden dan sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, diduga menyambangi sejumlah mal di Jakarta.
Deden disebut diminta menemani Amiril untuk mencari jam tangan edisi terbatas pesanan Edhy. Jam tangan itu adalah Rolex Yacht-Master II dan Jacob & Co Epic X Chorono Luis Figo Limited Edition. “Padahal Pak Edhy butuh cepat,” kata Petrus.
Tak kunjung menemukan jam yang dicari, Deden mengontak agen PT Perishable di Hongkong. Jam tangan Jacob & Co seharga Rp 250 juta itu berhasil didapatkan. Jam tangan itu kemudian dikirim ke Jakarta dengan dititipkan kepada pilot salah satu maskapai penerbangan kenalan Deden.
Sementara Rolex Yacht-Master II berkelir silver seharga Rp 783 juta didapatkan Amiril dari Dubai. Amiril, kata Petrus, juga menyampaikan pesan Edhy Prabowo ke Deden dan pengendali PT Aero Citra Kargo, Siswadi Pranoto agar membeli sepeda motor Harley Davidson Fat Bob seharga Rp 700 juta. “Pembayaran menggunakan uang dividen hasil pengiriman benih lobster,” kata Petrus.
Deden dan Siswadi memenuhi permintaan Edhy karena perusahaan mereka ditunjuk sebagai satu-satunya penyedia jasa angkut ekspor benih lobster. PT ACK dan PT PLI ditetapkan sebagai pengangkut benih lobster semenjak Edhy Prabowo membuka kran ekspor benih lobster ke luar negeri. Di PT ACK, Edhy diduga menempatkan dua temannya yang sama-sama masuk Akademi Militer pada 1991, yaitu Amri dan Nursan. Nursan meninggal sehingga digantikan oleh Achmad Bahtiar.
Amri dan Bahtiar menguasai 41,65 persen saham PT ACK. Sementara Deden dan Siswadi menguasai 16,7 persen. Perusahaan ini mendapatkan duit dari jasa angkut Rp 1.800 per ekor benur. KPK menduga sebagian uang benur itu mengalir ke kantong Edhy, sehingga menetapkannya menjadi tersangka.
Ditanya soal Deden, Edhy mengaku tak mengenalnya. “Enggak kenal,” kata Edhy seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, kemarin. Sementara KPK, menyatakan bahwa meninggalnya Deden tidak akan mengganggu proses penyidikan. “Masih banyak saksi dan alat bukti lain yang menguatkan,” kata Plt Juru Bicara Ali Fikri.