TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan rekrutmen guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dikhususkan untuk jabatan profesional tertentu, seperti guru besar.
"Misalnya kita membutuhkan guru besar dalam suatu kompetensi tertentu yang tidak kami miliki. Maka dengan skema PPPK ini kita bisa merekrut posisi guru besar yang memiliki kualifikasi yang kita butuhkan," kata Bima dalam konferensi pers, Selasa, 5 Januari 2021.
Bima mengatakan guru pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi guru besar harus melewati jenjang dosen pertama, dosen muda, rektor. Sedangkan pada PPPK pengadaan guru besar tidak harus melalui rekrutmen awal dari bawah.
"PPPK dimaksudkan seperti itu. Jadi bukan pegawai biasa, tapi pegawai profesional yang memiliki status ASN," katanya.
Selain itu, Bima mengatakan pengadaan guru PPPK juga menjadi kebutuhan mendesak karena terjadi kekosongan guru di banyak daerah. Juga untuk menyelesaikan masalah-masalah yang selama ini selalu diangkat pimpinan daerah, yaitu menghendaki tenaga honorer guru dapat diangkat sebagai pegawai pemerintah.
Menurut Bima, PPPK akan memperoleh hak yang sama dengan PNS, seperti gaji dan tunjangan yang sama besarnya berdasarkan kelompok level. PPPK juga memiliki hak cuti, hak pengembangan kompetensi, perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS.
"Kelebihan lain dari sistem PPPK, pelamar tidak terikat batas usia 35 tahun seperti yang berlaku bagi PNS. Seseorang jika memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat mengisi jabatan PPPK yang diinginkan," ujar Bima.
FRISKI RIANA