TEMPO.CO, Jakarta - Saksi kasus suap Edhy Prabowo, Deden Deni meninggal setelah terinfeksi Covid-19.
Pengacara Deden, Petrus Bala Patyona mengatakan kliennya dinyatakan positif Covid-19 pada 31 Desember 2020. "Iya, tanggal 31 terkena Covid," kata Petrus melalui pesan singkat, Senin, 4 Januari 2021.
Deden merupakan Direktur PT Perishable Logistic Indonesia. Perusahaan itu diduga berkongsi dengan PT Aero Citra Kargo.
KPK mencegah Deden berpergian ke luar negeri sejak 4 Desember 2020. Deden juga pernah diperiksa pada 8 Desember 2020. Kala itu, penyidik menelisik proses pengajuan perizinan ekspor benur oleh PT ACK.
PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan kargo yang mendapatkan izin untuk mengangkut benur ke luar negeri. KPK menduga melalui perusahaan ini, Edhy dkk menerima sebagian duit pengangkutan. PT ACK memasang tarif pengangkutan Rp 1.800 per ekor. Uang hasil ekspor itu kemudian diduga masuk ke rekening pemegang PT ACK, Ahmad Bahtiar dan Amri. KPK menduga kedua orang itu adalah nominee dari Edhy.
Ali mengatakan meninggalnya Deden tidak mengganggu proses penyidikan Edhy. "Sejauh ini masih berjalan dan tentu masih banyak saksi dan alat bukti lain yang memperkuat pembuktian rangkaian perbuatan dugaan korupsi para tersangka," kata dia.
Selain Edhy, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus suap ekspor benih lobster ini. Yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata, Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin. Selanjutnya, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito.