TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyatakan menjamin keamanan data pribadi penerima vaksin Covid-19. Pada Kamis, 31 Desember 2020, Kementerian Kesehatan telah mengirimkan pesan singkat atau SMS kepada para sasaran penerima.
"SMS tersebut terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Perlu kami tegaskan bahwa keamanan data penerima vaksin dijamin oleh pemerintah dan pengelolaannya berdasarkan peraturan perundang-undangan," ujar Juru bicara Vaksin Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers, Senin, 4 Januari 2020.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes itu menjelaskan, pengelolaan data dilakukan sesuai Keputusan Menteri Kominfo Nomor 253 Tahun 2020. Pertama, perolehan data pribadi termasuk data kependudukan dilakukan sesuai ketentuan peratruan perundang-undangan. Kedua, data pribadi dilengkapi dengan sistem keamanan sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan. Ketiga, data pribadi tidak dapat digunakan untuk keperluan selain penanganan Covid-19.
Nadia lalu menyampaikan alur singkat dari proses verifikasi dan registrasi penerima vaksin Covid-19. Pertama, sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi atau pemberitahuan melalui SMS blast dengan ID pengirim PeduliCovid di mana penerima vaksin akan melakukan verifikasi. Selanjutnya, penerima vaksin akan melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan dan memilih tempat serta jadwal vaksinasi.
Untuk daerah dengan kendala jaringan seluler, maka proses verifikasi dan registrasi akan dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di kecamatan. "Registrasi ini sangat penting karena sebagai upaya verifikasi dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang akan ditanyakan oleh sistem untuk mengonfirmasi domisili serta screening sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderta," ujar Nadia.
Verifikasi bagi peserta yang tidak melakukan registrasi ulang akan dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di Kecamatan. "Kami akan mengumumkan kemudian untuk alur yang lebih detail," tuturnya.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto menyebut proses vaksinasi Covid-19 dijadwalkan akan dimulai sekitar pertengahan Januari 2021 atau pekan depan.
"Pemerintah akan segera memulai untuk melakukan vaksinasi yang dijadwalkan sekitar pertengahan bulan atau minggu depan. Dan ini tentu menunggu emergency use authorization (EUA)
dari Badan POM dan juga terkait dengan kehalalan," ujar Airlangga usai mengikuti rapat internal penanganan Covid-19 di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin, 4 Januari 2020.
Pelaksanaan vaksinasi direncanakan berlangsung selama 15 bulan dan dalam dua periode, yakni Periode I berlangsung dari Januari hingga April 2021 dengan memprioritaskan 1,3 juta tenaga kesehatan dan 17,4 juta petugas publik yang ada di 34 provinsi. Periode II berlangsung selama 11 bulan, yaitu dari April 2021 hingga Maret 2022 untuk menjangkau jumlah masyarakat hingga 181,5 juta orang.