TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan meninggalnya saksi kasus suap benih lobster yang menyeret Edhy Prabowo, Deden Deni, tak akan mengganggu penyidikan kasus ini.
KPK menyatakan penyidikan kasus itu masih berjalan seperti biasa. "Proses penyidikan perkara tersangka EP (Edhy Prabowo) dkk tidak terganggu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 4 Januari 2020.
Ali mengatakan lembaganya masih memiliki banyak saksi lain dan alat bukti lain. Dia yakin kedua hal itu bisa membuktikan rangkaian perbuatan dugaan kasus korupsi ekspor benih lobster ini.
Sebelumnya, saksi bernama Deden Deni meninggal pada 31 Desember 2020. Penyebab kematiannya belum terkonfirmasi, namun diduga karena sakit. KPK sempat memeriksa Deden pada 8 Desember 2020 untuk menelisik proses pengajuan izin PT Aero Citra Kargo dalam ekspor benur.
Deni adalah Direktur PT Perishable Logistic Indonesia. KPK mencegah dirinya dan 3 saksi lain ke luar negeri sejak 4 Desember 2020. KPK menduga PT PLI dan PT ACK berkongsi dalam pengiriman benih lobster ke luar negeri.
PT ACK adalah satu satunya perusahaan yang diberi izin untuk mengirimkan kargo lobster ke luar negeri. KPK menduga Edhy dkk menerima aliran duit suap dari perusahaan tersebut.