TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi salah satu saksi dalam kasus suap ekspor benih lobster Edhy Prabowo, Deden Deni meninggal. Akan tetapi, penyebab kematiannya belum terkonfirmasi.
"Informasi yang kami terima yang bersangkutan meninggal sekitar 31 Desember," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 4 Januari 2020.
Dalam kasus suap yang menyeret eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ini, Deden pernah diperiksa pada 8 Desember 2020.
KPK menyebut profil Deden sebagai swasta. Kala itu, penyidik mengulik mengenai aktivitas PT Aero Citra Kargo dalam pengajuan izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan. "Didalami mengenai pengetahuan saksi tentang aktivitas PT ACK dalam pengajuan permohonan izin ekspor benur lobster di KKP," ujar Ali.
Pada 18 Desember 2020, KPK mengumumkan telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Deden menjadi salah satu saksi yang dicegah KPK ke luar negeri. Deden disebut sebagai Direktur PT Perishable Logistic Indonesia (PLI). PT PLI ditengarai berkongsi dengan PT Aero Citra Kargo (ACK) sebagai forwarder dari eksportir benur. Adapun PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan kargo yang mendapatkan izin untuk mengangkut benur ke luar negeri.
KPK menduga melalui perusahaan ini, Edhy dkk menerima sebagian duit pengangkutan. PT ACK memasang tarif pengangkutan Rp 1.800 per ekor. Uang hasil ekspor itu kemudian diduga masuk ke rekening pemegang PT ACK, Ahmad Bahtiar dan Amri. KPK menduga kedua orang itu adalah nominee dari Edhy.
Ali mengatakan meninggalnya Deden tidak mengganggu proses penyidikan Edhy Prabowo. "Sejauh ini masih berjalan dan tentu masih banyak saksi dan alat bukti lain yang memperkuat pembuktian rangkaian perbuataan dugaan korupsi para tersangka," kata dia.
Selain Edhy, enam orang yang juga telah ditetapkan tersangka, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata, Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin. Selanjutnya, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito.