TEMPO.CO, Jakarta - Rizieq Shihab meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menganulir penetapan dirinya menjadi tersangka dan meminta dibebaskan dari tahanan. Permintaan tersebut terdapat dalam permohonan praperadilan yang dibacakan hari ini di PN Jakarta Selatan.
"Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," kata pengacara Rizieq, Muhammad Kamil Pasha di PN Jakarta Pusat, Senin, 4 Januari 2021.
Kamil mengatakan pihaknya juga memohon Majelis Hakim memerintahkan polisi untuk mengeluarkan Rizieq dari tahanan. Selanjutnya, Rizieq juga meminta agar polisi menerbitkan surat perintah penghentian perkara atas kasus kerumunan yang menjerat Rizieq menjadi tersangka.
"Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Permohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan," kata Kamal.
Kamal menganggap penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah. Salah satunya, dia mempersoalkan masuknya Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan. Menurut dia, dalam penyelidikan polisi hanya menggunakan dua pasal, yaitu Pasal 93 juncto Pasal 9 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP. Menurut dia, seharusnya proses penyelidikan dan penyidikan merupakan satu rangkaian.
"Patut diduga pengenaan Pasal 160 KUHP kepada Pemohon, diselipkan agar semata dijadikan dasar oleh Termohon I, sebagai upaya untuk menahan
Pemohon yang selama ini kritis mengkritik ketidakadilan," kata Kamal.
Selain itu, Kamil mengatakan sebelum ditetapkan menjadi tersangka kasus kerumunan, kliennya juga belum pernah diperiksa. "Saksi-saksi lain yang dipanggil terutama dari pihak DPP FPI pun juga belum pernah memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan Pemohon," kata dia.