TEMPO.CO, Jakarta - Rizieq Shihab yang menjadi tersangka kasus kerumunan tidak mendatangi sidang perdana praperadilan yang dia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Rizieq, Muhammad Kamil Pasha mengatakan kliennya tak bisa hadir karena harus menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Habib Rizieq ga bisa hadir ada pemeriksaan juga di Polda," kata Kamil Pasha di PN Jakarta Selatan, Senin, 4 Januari 2020.
Kamil Pasha tak menjelaskan lebih jauh mengenai pemeriksaan yang akan dijalani Rizieq. Rizieq saat ini ditetapkan menjadi tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat.
Rizieq kemudian mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 15 Desember 2020. Kamil Pasha belum menjelaskan detail ihwal isi gugatan. Namun, dia mengatakan kliennya keberatan atas penetapan tersangka dalam kasus kerumunan tersebut.
"Nanti kita bacakan, tapi poin utamanya adalah kami keberatan atas penetapan tersangkan Habib Rizieq," kata dia. Hingga saat ini, sidang praperadilan dengan agenda pembacaan berkas masih berlangsung.