TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menggunakan simbol maupun atribut Front Pembela Islam (FPI).
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Ibrahim Tompo mengatakan, Kapolri Jenderal Idham Azis, telah mengeluarkan maklumat. Isi maklumat itu tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol atau atribut, serta penghentian kegiatan FPI.
"Maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tertanggal 1 Januari tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI sudah dikeluarkan dan kami harap masyarakat bisa patuh," ujar Ibrahim di Makassar seperti dikutip dari Antara pada Ahad, 3 Januari 2021.
Ia mengatakan, Maklumat Kapolri itu dikeluarkan berdasarkan keputusan bersama enam pimpinan lembaga dan menteri.
Ibrahmi mengatakan Kapolri mengeluarkan Maklumat guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat.
"Agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI," katanya.
Selain itu, ia meminta masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI.