TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pegiat demokrasi mengkritik diterbitkannya Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2020 itu terbit pada 1 Januari 2021.
Isi maklumat tersebut dianggap membatasi kebebasan dan berpotensi mengancam kerja jurnalis dalam mencari hingga menyebarkan informasi. Poin maklumat yang menjadi sorotan adalah pasal 2d. Pasal itu berbunyi, "Masyarakat dilarang mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial."
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md telah mengumumkan pelarangan kegiatan FPI. Keputusan itu diumumkan Mahfud Md berdasarkan SKB enam menteri/kepala lembaga yang diteken pada 30 Desember 2020.
Dasar hukum SKB ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Berikut organisasi yang menolak isi Maklumat Kapolri tersebut:
Komunitas Pers
Komunitas Pers meminta Kepala Kepolisian RI Idham Azis mencabut Pasal 2d yang ada di dalam Maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 itu. “Menyikapi Maklumat di pasal 2d tersebut, kami menyatakan sikap,” kata Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Abdul Manan dalam keterangan pers, Jumat, 1 Januari 2020.
AJI menjadi salah satu lembaga yang masuk dalam komunitas yang menentang Pasal 2d Maklumat itu. Selain AJI, lembaga lain yang juga menentang pasal tersebut adalah Persatuan Wartawan Indonesia Pusat, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Pewarta Foto Indonesia, Forum Pemimpin Redaksi, dan Asosiasi Media Siber Indonesia.
Manan mengatakan Pasal 2d tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media dengan tugas mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik. “Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi,” ujar Manan.
Selain itu, Maklumat Kapolri dinilai mengancam tugas jurnalis dan media yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Menurut Manan, isi maklumat yang menyebut akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang Front Pembela Islam dapat dikategorikan sebagai pelarangan penyiaran.
Aliansi Ormas Sipil
Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil menyebut poin 2d dalam Maklumat Kapolri telah melanggar konstitusi dan kaidah pembatasan hak asasi.Peneliti ELSAM, Lintang Setianti, menuturkan akses terhadap konten internet merupakan bagian dari hak atas informasi yang dilindungi UUD 1945.
Khususnya dalam ketentuan Pasal 28F, dan juga sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 14 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.Apalagi, Lintang mengatakan Indonesia telah meratifikasi kovenan internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.
"Dalam hukum HAM, setidaknya ada tiga persyaratan yang harus diperhatikan untuk memastikan legitimasi dari suatu tindakan pembatasan yang dibolehkan," kata Lintang lewat keterangan tertulis pada Sabtu, 2 Januari 2021.
Ketiga syarat tersebut sering dikenal sebagai three part test yang mengharuskan setiap pembatasan, diatur oleh hukum, yang oleh sejumlah ahli ditafsirkan harus melalui undang-undang atau putusan pengadilan.
Kemudian, pembatasan untuk mencapai tujuan yang sah yaitu keamanan nasional, keselamatan publik, moral publik, kesehatan publik, ketertiban umum, serta hak dan reputasi orang lain. Terakhir, pembatasan itu benar-benar diperlukan dan dilakukan secara proporsional.
"Prinsip ini sesungguhnya dimaksudkan untuk memastikan tidak dilanggarnya hak asasi warga negara dalam setiap tindakan pembatasan yang dilakukan," kata Lintang.
Polisi Bantah Batasi Kebebasan Berekspresi
Kepolisian RI membantah jika Maklumat Kapolri ihwal pelarangan akses, unggah, dan menyebarluaskan konten Front Pembela Islam (FPI) bermaksud untuk membatasi kebebasan berekspresi.
"Bahwa dengan dikeluarkannya maklumat ini, kami tidak berkaitan dengan UU Pers, tidak," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono melalui konferensi pers daring pada Sabtu, 2 Januari 2020.
Dalam Maklumat Kapolri tertuang pada Pasal 2d bahwa masyarakat dilarang mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. Argo menjelaskan apabila konten tersebut tidak mengandung unsur bohong, adu domba, perpecahan, SARA, yang mengakibatkan gangguan keamanan dan ketertiban, maka tetap diperbolehkan.
"Namun, jika mengandung hal tersebut, tentunya tidak diperbolehkan," ucap Argo. Masyarakat pun diancam pidana dalam UU ITE jika tetap menyebarluaskan. "Mengakses, mengunggah, menyebar kembali yang dilarang ataupun yang ada tindak pidananya dapat dikenakan UU ITE," kata Argo melanjutkan.
IMAM HAMDI | ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI