TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Sleman untuk kedua kalinya memperpanjang masa tanggap darurat bencana erupsi Gunung Merapi. Kebijakan itu diambil karena aktivitas vulkanis gunung api aktif tersebut masih mengalami peningkatan.
Setelah pemberlakuan status tanggap darurat bencana erupsi Gunung Merapi berakhir pada 30 November 2020, Pemerintah Kabupaten Sleman memperpanjang pemberlakuan dari 1-31 Desember 2020 dan memperpanjang lagi dari 1-31 Januari 2021.
"Berdasarkan laporan hasil pemantauan aktivitas Gunung Merapi dari BPPTKG pada 18 hingga 24 Desember 2020 telah terjadi peningkatan aktivitas vulkanis sehingga status aktivitas Gunung Merapi tetap pada status Siaga atau level III," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sleman Joko Supriyanto di Sleman, Sabtu, 2 Januari 2021.
Ia mengatakan saat ini masih ada potensi bahaya guguran lava, lontaran material vulkanis, dan awan panas dari Gunung Merapi. Joko melanjutkan masih ada 240 warga dari kawasan Gunung Merapi yang mengungsi di tempat pengungsian Glagaharjo, Cangkringan, dan membutuhkan bantuan dari pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan dasar.
"Sehingga Pemerintah Kabupaten Sleman direkomendasikan untuk melakukan mitigasi bencana akibat letusan Gunung Merapi yang bisa terjadi setiap saat," katanya. Joko menjelaskan bahwa pemberlakuan status tanggap darurat memungkinkan pemerintah daerah menggunakan alokasi dana tidak terduga untuk keperluan penanggulangan dampak bencana.