Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Ancam Pidana 4 Tahun Penjara Bila Palsukan Hasil Tes Covid-19

Reporter

image-gnews
Petugas kesehatan melayani rapid test antigen pada calon penumpang di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. Layanan rapid test antigen gratis itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus Covid-19 bagi masyarakat yang memutuskan untuk pulang ke kampung halaman pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Petugas kesehatan melayani rapid test antigen pada calon penumpang di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. Layanan rapid test antigen gratis itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus Covid-19 bagi masyarakat yang memutuskan untuk pulang ke kampung halaman pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 ancam pihak yang memalsukan hasil tes Covid-19 dengan hukuman pidana empat tahun penjara.

"Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi. Sanksi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama 4 tahun," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melalui keterangan tertulis pada Jumat, 1 Januari 2021.

Wiku meminta masyarakat menghindari melakukan praktik kecurangan tersebut. Bahkan bila ada masyarakat yang mengetahui hal tersebut terjadi, diminta agar segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.

Sebab, jika dibiarkan dapat berdampak pada penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat tidak terkendali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Bahayanya lagi, dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa. Apabila orang yang ternyata positif, namun menggunakan surat keterangan yang palsu dan akhirnya menulari mereka yang berada di kelompok masyarakat yang rentan," kata Wiku Adisasmito.

ANDITA RAHMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Apa Sanksi Pidana bagi Anggota KPU yang Terlambat Mengumumkan Hasil Pemilu 2024?

35 hari lalu

Suasana rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Provinsi Bengkulu di Gedung KPU, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. KPU RI menargetkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional akan selesai sebelum 20 Maret 2024.  TEMPO/Subekti.
Apa Sanksi Pidana bagi Anggota KPU yang Terlambat Mengumumkan Hasil Pemilu 2024?

Bawaslu mengingatkan jika hasil Pemilu 2024 tak diumumkan atau terlambat dipublikasikan, anggota KPU akan diancam pidana. Apa pidananya?


78 Pelaku Pungli di Rutan KPK Hanya Disanksi Permintaan Maaf, Apa Alasan Dewas KPK?

51 hari lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mengeksekusi putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) yang memberi sanksi pada 78 orang pegawainya. Mereka harus menjalani sanksi etik berat dengan permintaan maaf secara langsung dan terbuka pada Senin, 26 Februari 2024 di Gedung Juang KPK. Sumber: KPK
78 Pelaku Pungli di Rutan KPK Hanya Disanksi Permintaan Maaf, Apa Alasan Dewas KPK?

Pungli di Rutan KPK mendapat sorotan karena 78 pelaku hanya disanksi dengan permintaan maaf. Ahli hukum berpendapat harusan dipecat dan diadili pidana


Pemilu 2024: Tanggung Jawab Siapa Pembersihan APK di Masa Tenang?

12 Februari 2024

Pekerja melipat baliho besar saat penertiban alat peraga kampanye (APK) di Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu, 11 Februari 2024. KPU Kabupaten Tegal dan Bawaslu Kabupaten Tegal mulai melakukan peneritiban seluruh APK capres, cawapres dan caleg yang diperkirakan mencapai 750.000 APK berbagai ukuran pada hari pertama masa tenang. ANTARA/Oky Lukmansyah
Pemilu 2024: Tanggung Jawab Siapa Pembersihan APK di Masa Tenang?

Membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) di minggutenang, menurut aturan KPU jadi tanggung jawab siapa?


Ternyata Mengajak Golput Bisa Dijatuhi Sanksi Pidana, Begini Aturannya

9 Februari 2024

Ilustrasi Golput. REUTERS
Ternyata Mengajak Golput Bisa Dijatuhi Sanksi Pidana, Begini Aturannya

Menjadi golput alias tak gunakan hak pilih dalam Pemilu merupakan hak politik warga negara Indonesia. Tapi, sanksi pidana bagi mereka mengajak golput.


Bolehkan Capres-Cawapres Mengundurkan Diri dan Apa Konsekuensinya?

9 Februari 2024

Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto memberikan salam hormat kepada Capres nomor urut 2 Ganjar pranowo disaksikan Capres dan Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar usai Debat Kelima Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bolehkan Capres-Cawapres Mengundurkan Diri dan Apa Konsekuensinya?

Gibran atau capres maupun cawapres lain yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon tetap ternyata dilarang mengundurkan diri.


Perbandingan Konflik Agraria di Era Jokowi dan SBY, Mana yang Lebih Parah?

23 Januari 2024

Petani Ogan Ilir Farida, korban kekerasan aparat kepolisian menunjukkan bekas proyektil yang menembus lengan kanannya, saat memberikan keterangan kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (1/8). Walhi, korban dan keluarga korban mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas kasus kekerasan aparat kepolisian dengan warga Ogan Ilir yang menewaskan 1 orang dan korban luka-luka terkait konflik agraria antara warga dan PTPN VII di Desa Cinta Manis, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. TEMPO/Imam Sukamto
Perbandingan Konflik Agraria di Era Jokowi dan SBY, Mana yang Lebih Parah?

Ada banyak konflik agraria di masa pemerintahan Jokowi dan SBY.


Presiden Israel Terancam Tuntutan Pidana Kejahatan terhadap Kemanusiaan di Swiss

19 Januari 2024

Presiden Israel, Isaac Herzog. SAUL LOEB/Pool via REUTERS
Presiden Israel Terancam Tuntutan Pidana Kejahatan terhadap Kemanusiaan di Swiss

Presiden Israel Isaac Herzog menjadi sasaran tuntutan pidana kejahatan terhadap kemanusiaan saat berkunjung ke Swiss


Dewas akan Sidangkan 93 Pegawai KPK, Alexander Marwata Soroti Unsur Pidananya

11 Januari 2024

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menjalani sidang saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023. Firli mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menetapkan Firli menjadi tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Dewas akan Sidangkan 93 Pegawai KPK, Alexander Marwata Soroti Unsur Pidananya

Sementara jika ditemui unsur pidana, ujar Alexander Marwata, maka KPK akan menindaklanjuti.


Bawaslu Sebut Ungkapan Goblok Prabowo Bisa Dijerat Pidana Pemilu

10 Januari 2024

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja memberikan keterangan pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Selasa, 19 Oktober 2023. Terkait temuan pelanggaran dana kampanye, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Bawaslu Sebut Ungkapan Goblok Prabowo Bisa Dijerat Pidana Pemilu

Namun, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tidak mau berspekulasi soal apakah Prabowo dapat dinyatakan bersalah dalam kejadian itu.


Polisi Periksa Ketua Lemtaki, Usut Dugaan Firli Bahuri Bawa Dokumen Rahasia KPK ke Sidang Praperadilan

3 Januari 2024

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 23 November 2023. Polda menyangka Firli memeras SYL agar kasus korupsi di Kementan yang tengah ditangani KPK bisa berhenti. TEMPO/Imam Sukamto
Polisi Periksa Ketua Lemtaki, Usut Dugaan Firli Bahuri Bawa Dokumen Rahasia KPK ke Sidang Praperadilan

Polda Metro Jaya mengusut dugaan Firli Bahuri telah membawa dokumen rahasia KPK ke sidang praperadilan. Ketua Lemtaki diperiksa hari ini.