FPI Nilai SKB Bentuk Pengalihan
Front Pembela Islam (FPI) menilai pembubaran dan pelarangan kegiatan terhadapnya sebagai bentuk pengalihan isu atas kasus penembakan enam anggotanya oleh pihak kepolisian. "Dan obstruction of justice terhadap peristiwa pembunuhan enam anggota FPI dan bentuk kedzaliman yang nyata terhadap rakyat sendiri," ujar Sekretaris Umum FPI Munarman melalui keterangan tertulis pada Rabu, 30 Desember 2020.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengumumkan pelarangan kegiatan FPI. Keputusan itu diumumkan Mahfud berdasarkan SKB enam menteri/kepala lembaga yang diteken pada 30 Desember 2020.
Dasar hukum SKB ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Munarman menilai, SKB tersebut melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum. Ia mengatakan secara substansi SKB tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi.
Alhasil, Munarman meminta kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FPI di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan pemerintah. "Maka dengan ini kami deklarasikan FPI agar melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," kata Munarman.
DEWI NURITA | ANDITA RAHMA