5. Gelombang Pertama
Setelah distribusi selesai, barulah masuk tahap ketiga yaitu penyuntikan. Vaksin akan diberikan dalam dua gelombang.
Gelombang pertama vaksinasi pada periode Januari- April 2021. Tahap awal akan diberikan kepada 1,3 juta tenaga kesehatan di 34 provinsi.
"Mengapa? karena mereka garda terdepan di masa pandemi Covid-19. Di semua negara, tenaga kesehatan merupakan prioritas pertama yang akan divaksin," ujar Budi.
Selanjutnya, tahap kedua akan diberikan kepada petugas publik yang berjumlah sekitar 17,4 juta orang. Kemudian tahap selanjutnya akan diberikan kepada masyarakat lansia di atas 60 tahun yang jumlahnya sekitar 21,5 juta orang.
6. Gelombang Kedua
Selanjutnya, gelombang kedua vaksinasi yaitu April-Maret 2022 dan menyasar masyarakat normal. Pemerintah mencatat ada sekitar 63,9 juta masyarakat rentan (di daerah berisiko tinggi) dan 77,4 juta masyarakat lainnya (dengan pendekatan klaster sesuai dengan ketersediaan vaksin) yang masuk kelompok penerima vaksin.
Jadi total, ada 181,5 juta orang yang ditargetkan akan divaksin. Pemerintah memastikan kebutuhan vaksin Covid-19 akan terpenuhi untuk jumlah tersebut.
7. Butuh 3,5 Tahun
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut butuh waktu selama 3,5 tahun untuk dapat menyelesaikan proses vaksinasi Covid-19. “Kira-kira butuh waktu 3,5 tahun untuk vaksinasi semuanya,” ujar Budi.
8. Cabut Keputusan Terawan
Di tengah proses yang sedang berjalan ini, Budi kemudian mencabut Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/9860/2020 yang dikeluarkan menteri sebelumnya, Terawan Agus Putranto. Dalam keputusan itu, Terawan menetapkan enam jenis vaksin yang akan digunakan di Indonesia.
Budi Gunadi mencabutnya, dan menetapkan tujuh jenis vaksin yang akan berlaku. Pada tanggal 28 Desember, Budi meneken Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/12758/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Adapun ketujuh jenis vaksin yang ditetapkan tersebut adalah vaksin yang diproduksi oleh sejumlah perusahaan berikut. Mulai dari PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc. and BioNTech, dan Sinovac Life Sciences Co., Ltd.,
"Menetapkan sebagai jenis vaksin COVID-19 yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia," demikian bunyi diktum kesatu salinan Keputusan Menkes yang diperoleh Tempo pada Kamis, 31 Desember 2020.