TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan berkas perkara tahap dua kasus dugaan kasus korupsi Garuda Indonesia milik Hadinoto Soedigno pada hari ini, Rabu, 30 Desember 2020.
"Kami limpahkan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti atas nama Hadinoto Soedigno kepada tim jaksa penuntut umum," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis.
Selanjutnya, kata Ali, JPU memiliki waktu selama 14 hari dalam menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Adapun untuk penahanan Hadinoto selanjutnya, sudah berpindah menjadi kewenangan jaksa penuntut. "Dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 30 Desember 2020 hingga 18 Januari 2021 di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Ali.
Hadinoto merupakan tersangka ketiga dalam kasus suap di Garuda. KPK lebih dulu menetapkan bekas Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soearjo, menjadi terasangka suap dan tindak pidana pencucian uang.
KPK menetapkan Hadinoto menjadi tersangka pada Agustus 2019. Bersama Emirsyah, KPK menduga Hadinoto turut menerima suap pengadaan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC melalui Soetikno.
Mereka diduga menerima suap Euro 1,2 juta dan US$ 180 ribu atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$ 2 juta. Uang itu diduga berasal dari Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014.
ANDITA RAHMA