TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan catatan kinerja lembaga antirasuah sepanjang 2020. Dalam tahun ini, KPK telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebanyak 10 orang, dimana tiga orang di antaranya telah ditangkap dan tujuh orang masih dalam pencarian.
"Terhadap DPO yang hingga saat ini belum ditemukan, KPK masih terus melakukan berbagai upaya agar para DPO tersebut dapat ditemukan," ujar Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan di kanal YouTube KPK RI, Rabu, 30 Desember 2020.
Adapun mereka yang telah ditangkap yakni; mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Ketiganya merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sedangkan tujuh tersangka yang masih buron yakni, tersangka kasus korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamjul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
Selain itu, Izil Azhar alias Ayah Marine yang masuk DPO KPK sejak Rabu, 26 Desember 2018. Mantan Panglima GAM Wilayah Sabang ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi bersama bekas Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
Selanjutnya, mantan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku. Dia merupakan tersangka pemberi suap terkait kasus proses pergantian antarwaktu (PAW) Fraksi PDI Perjuangan.
Selanjutnya ada nama Kirana Kotama (tersangka tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia); Surya Darmadi (tersangka dalam kasus dugaan suap ke Gubernur Riau, Anas Maamun); dan Samin Tan (tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral).