TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi melarang aktivitas FPI. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan pelarangan ini karena ormas tersebut tak memiliki pegangan hukum.
"Sesuai Undang-undang dan putusan MK, Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," kata Mahfud Md.
Mahfud mengatakan FPI tak punya pegangan hukum sebagai ormas maupun organisasi biasa. "Jika ada organisasi mengatasnamakan FPI dianggap tak ada dan harus ditolak," kata Mahfud. "Karena tidak ada legal standing, terhitung hari ini."
Mahfud mengatakan FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi, kata dia, secara organisasi tetap melaksanakan aktivitas yang melanggar hukum dan melanggar ketertiban. Seperti provokasi dan sweeping.
Mahfud mengatakan keputusan keputusan pemerintah larang FPI ini diteken oleh enam menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Menteri Hukum dan HAM, Kepala Polri, dan Jaksa Agung.