TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memastikan bahwa pemerintah resmi melarang aktivitas apapun dari Front Pembela Islam (FPI). Hal ini diungkapkan Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, di Jakarta Pusat, Rabu, 30 Desember 2020.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan FPI karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Mahfud usai menggelar rapat bersama sejumlah kementerian/lembaga terkait di kantornya.
Mahfud mengatakan FPI sejak tgl 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI teap melakukan aktivias yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping secar sepihak, provikasi dsb.
Mahfud mengatakan hal ini tertuang dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian lembaga yakini mendagri, mekumham, menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan kepala BNPT.
Dalam rapat itu, hadir pula Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Staf Presiden Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, hingga Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan.