TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan, pemerintah melarang dan membubarkan FPI.
"Pemerintah hari ini akan mengumumkan status ormas FPI," kata Mahfud saat konferensi pers pada Rabu, 30 Desember 2020. Dalam konferensi pers ini, Mahfud didampingi mulai dari Kepala BIN, Mendagri, Menkumham.
Mahfud mengatakan FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi, kata dia, secara organisasi tetap melaksanakan aktivitas yang melanggar hukum dan melanggar ketertiban. Seperti provokasi dan sweeping.
"Sesuai Undang-undang dan putusan MK, Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," kata Mahfud Md.
Sebab, Mahfud mengatakan FPI tak punya pegangan hukum sebagai ormas maupun organisasi biasa. "Jika ada organisasi mengatasnamakan FPI dianggap tak ada dan harus ditolak," kata Mahfud. "Karena tidak ada legal standing, terhitung hari ini."
Mahfud mengatakan keputusan keputusan pemerintah larang FPI ini diteken oleh enam menteri yaitu Mendagri, Menkomifo, Kepala BNPT, Jaksa Agung, Menkumham, dan Kapolri.