TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan catatan kinerja lembaga antirasuah sepanjang 2020. Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menyampaikan, di tahun ini KPK telah melakukan 111 penyelidikan, 91 penyidikan, 75 penuntutan, 92 inkrah, dan 108 eksekusi.
"Pada tahun ini, KPK telah menetapkan 109 orang sebagai tersangka dari total 91 surat perintah penyidikan yang kami terbitkan," ujar Nawawi dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan di kanal YouTube KPK RI, Rabu, 30 Desember 2020.
Dari 109 orang tersangka itu, dua di antaranya merupakan eks menteri atau pembantu Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Awal Desember lalu, tepatnya tanggal 5 Desember, KPK mengamankan enam orang dalam dugaan suap terkait dengan pengadaan paket Bantuan Sosial Penanganan Covid-19 untuk Kawasan Jabodetabek.
Dari tangkap tangan ini KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka yang salah satunya adalah Juliari Batubara yang ketika itu menjabat Menteri Sosial.
Selain dugaan suap pengadaan bansos, tahun ini KPK juga melakukan tangkap tangan dalam tiga perkara lain. Salah satunya dugaan suap terkait dengan ekspor benih lobster yang melibatkan bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Nawawi merinci, berikut capaian Direktorat Penyidikan sepanjang 2020; capaian perkara tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum) sebanyak 78 perkara; perkara yang sedang berjalan sebanyak 130 dengan rincian 67 kasus merupakan carry over dan 63 kasus dengan sprindik yang diterbitkan tahun 2020.
Selanjutnya, pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka yang dipanggil dalam semua penanganan perkara sebanyak 5.616 saksi dan 160 tersangka. Lalu, jumlah penggeledahan dan penyitaan dalam proses penyidikan perkara sebanyak 53 kali penggeledahan dan 161 penyitaan. Kemudian, upaya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka sebanyak 11 orang untuk penangkapan dan 108 penahanan.
Terakhir, jumlah DPO yang diterbitkan adalah sebanyak 10 orang, dimana tiga orang telah ditangkap dan tujuh orang masih dalam pencarian.